
Jakarta, (30 Maret 2025) – Penentuan awal bulan Syawal sering kali berbeda antara negara satu dengan yang lain. Tahun ini, Arab Saudi menetapkan 1 Syawal lebih awal, sementara Indonesia masih menjalani puasa 30 Ramadhan. Bagaimana pandangan jumhur ulama terkait fenomena ini?
Perbedaan Matla’ dalam Penentuan Hilal
Para ulama telah membahas perbedaan matla’ (lokasi terbitnya hilal) dalam menentukan awal bulan hijriyah. Mazhab Syafi’i dan Maliki menyatakan bahwa perbedaan matla’ dapat menyebabkan perbedaan awal bulan. Dengan demikian, jika hilal terlihat di Arab Saudi, hal itu tidak otomatis berlaku di Indonesia.
Pandangan ini didasarkan pada hadis dari Kuraib, yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim (hadis no. 1819). Dalam hadis tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa penduduk Syam melihat hilal lebih awal, tetapi penduduk Madinah tetap berpuasa hingga mereka melihat hilal sendiri.
Keputusan Pemerintah dalam Perkara Ijtihadiyah
Selain perbedaan matla’, para ulama juga menekankan pentingnya menaati keputusan pemerintah setempat. Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa rukyat hilal di suatu wilayah bisa berlaku umum bagi umat Islam, tetapi dalam praktiknya, setiap negara memiliki otoritas sendiri dalam penentuan awal bulan hijriyah.
Dalam fiqih siyasah syar’iyyah, dikenal kaidah:
“Hukum penguasa menghilangkan perbedaan pendapat” (Hukm al-hākim yarfa‘u al-khilāf).
Masyarakat Diimbau Mengikuti Keputusan Pemerintah
Menteri Agama RI menegaskan bahwa masyarakat Indonesia harus mengikuti keputusan sidang isbat yang dilakukan oleh pemerintah. “Keputusan pemerintah dalam perkara ijtihadiyyah harus ditaati demi menjaga persatuan umat Islam di Indonesia,” ujar Menteri Agama dalam konferensi pers usai sidang isbat.
Dengan demikian, meskipun Arab Saudi telah menetapkan 1 Syawal, umat Islam di Indonesia tetap menjalankan puasa hingga selesai 30 Ramadhan, sesuai hasil sidang isbat yang mengikuti metode rukyat dan hisab di Indonesia.
Sumber Referensi:
- Shahih Muslim, hadis no. 1819 (Hadis Kuraib tentang perbedaan rukyat antara Syam dan Madinah).
- Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (Imam An-Nawawi) – Penjelasan tentang perbedaan matla’.
- Al-Mughni (Ibnu Qudamah) – Pembahasan tentang keputusan pemerintah dalam perkara ijtihadiyyah.
- Pernyataan resmi Menteri Agama RI dalam sidang isbat.
Narsum: Ust. Achmarul Hadi, S. Sos, Al-Hafizh
Editor: Hisyam Khoirul Azzam
KaliSantri.com
Eksplorasi konten lain dari KaliSantri Pabelan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
