
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ
“Puasalah kalian ketika melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) ketika melihatnya. Jika hilal tertutup awan, maka sempurnakanlah bilangan (bulan) menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini memang menjadi dasar dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal. Namun, ada beberapa poin penting yang menjelaskan mengapa hadis ini tidak serta-merta mewajibkan semua umat Islam di dunia mengikuti satu rukyat yang sama:
1. Hadis Kuraib: Perbedaan Rukyat antara Syam dan Madinah
Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih Muslim no. 1819 menjelaskan bahwa Kuraib pergi ke Syam dan mendapati bahwa penduduk di sana melihat hilal lebih awal. Namun, ketika kembali ke Madinah dan menyampaikan informasi itu kepada Ibnu Abbas, beliau berkata:
“Beginilah yang diperintahkan Rasulullah kepada kami.”
Artinya, meskipun Syam sudah melihat hilal, penduduk Madinah tetap mengikuti rukyat mereka sendiri. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah tidak mewajibkan satu rukyat global, melainkan membiarkan setiap wilayah mengikuti rukyatnya sendiri.
2. Konsep Ikhtilaf Matla’ (Perbedaan Lokasi Hilal)
- Ulama Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa rukyat hilal tidak bersifat universal, melainkan mengikuti perbedaan matla’ (tempat terbitnya hilal).
- Oleh karena itu, rukyat di Arab Saudi tidak otomatis berlaku di Indonesia, karena posisi geografis yang berbeda dapat menyebabkan hilal terlihat lebih awal di satu tempat dibanding tempat lain.
3. Keputusan Pemerintah dalam Perkara Ijtihadiyah
Dalam fiqih siyasah, keputusan pemerintah dalam perkara ijtihadiyah wajib diikuti untuk menghindari kekacauan dan perpecahan. Imam Ibnu Taimiyyah menyatakan:
“Jika pemerintah menetapkan keputusan dalam perkara ijtihadiyyah, maka wajib bagi rakyat untuk mengikutinya.” (Majmu’ al-Fatawa, 35/372)
Hal ini diperkuat oleh kaidah fiqih:
حكم الحاكم يرفع الخلاف
“Keputusan penguasa menghilangkan perbedaan pendapat.”
Kesimpulan
Hadis “puasalah ketika melihat hilal” benar adanya, tetapi harus dipahami dalam konteksnya. Hadis ini tidak mengharuskan seluruh dunia mengikuti satu rukyat yang sama. Berdasarkan hadis Kuraib, perbedaan matla’ diakui dalam Islam, dan keputusan pemerintah dalam perkara ijtihadiyyah harus diikuti untuk menjaga persatuan umat.
Narsum: Ust. Achmarul Hadi, S. Sos, Al-Hafizh
Editor: Hisyam Khoirul Azzam
KaliSantri.com
Eksplorasi konten lain dari KaliSantri Pabelan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
