OTW Menegakkan Keadilan Ilahi

Muqodimah

Subhanalloh, hari ini kita melihat bagaimana hukum Allah mulai ditinggalkan. Banyak yang hanya memahami Al-Qur’an sebatas bacaan untuk orang meninggal, bukan sebagai pedoman hidup dan hukum. Padahal, bagaimana kita menyikapi Al-Qur’an akan menentukan status keimanan kita: apakah kita benar-benar beriman, munafik, atau bahkan kafir. Allah berfirman:

“Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”
(QS. Al-Mā’idah: 44)

Keadilan dalam Hukum Allah

Salah satu ajaran utama dalam Al-Mā’idah adalah bahwa hukum Allah membawa keadilan dan ketertiban bagi manusia. Allah menetapkannya bukan sebagai beban, tetapi sebagai petunjuk agar kehidupan menjadi lebih baik. Beberapa contohnya:

1. Hukum Potong Tangan bagi Pencuri

Allah menetapkan hukuman bagi pencuri untuk memberikan efek jera dan menjaga stabilitas sosial:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai sanksi dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
(QS. Al-Mā’idah: 38)

Banyak yang menganggap hukum ini kejam, tetapi mari kita lihat realitasnya:

  • Jika hukum ini ditegakkan, pencurian akan berkurang drastis.
  • Namun dalam hukum manusia, pencuri hanya ditangkap, dipenjara, lalu keluar dan mengulangi kejahatannya. Bahkan, ada yang justru semakin mahir dalam kejahatan setelah dipenjara.

Jadi, mana yang lebih kejam? Hukum Allah yang tegas, atau hukum manusia yang justru membiarkan kejahatan berulang?

2. Hukum Qishās: Nyawa Dibayar Nyawa

Allah menetapkan hukum qishās agar tidak ada pembunuhan yang dibiarkan begitu saja:

“Dan Kami telah tetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat): bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishāsnya…”
(QS. Al-Mā’idah: 45)

Kisah Habil dan Qabil dalam Al-Mā’idah menunjukkan bahwa sejak awal peradaban, keadilan telah menjadi kebutuhan manusia. Setelah Qabil membunuh saudaranya, ia diliputi penyesalan dan kebingungan, tidak tahu bagaimana menghadapi akibat perbuatannya. Allah pun mengirimkan burung gagak untuk mengajarkan cara menguburkan jenazah, mengisyaratkan bahwa tanpa hukum yang jelas, manusia akan kehilangan arah dan dibiarkan dalam kebingungan. Kisah ini menegaskan bahwa setiap tindakan kezaliman, terutama pembunuhan, menuntut keadilan agar kehidupan tetap terjaga dengan aman dan tertib.

Jika qishās ditinggalkan, apa yang terjadi?

  • Pembunuhan semakin merajalela.
  • Nyawa manusia seolah tidak ada harganya.
  • Keluarga korban tidak mendapatkan keadilan.

Dalam Islam, membunuh satu orang tanpa alasan yang benar sama seperti membunuh seluruh manusia:

“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.”
(QS. Al-Mā’idah: 32)

3. Larangan Khomr: Perlindungan Moral Masyarakat

Khamr disebut sebagai “induk dari segala kejahatan” karena dapat menghilangkan akal sehat, mendorong perilaku amoral, bahkan menimbulkan berbagai dosa besar. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Khamr adalah induk dari segala kejahatan; barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, dan jika ia mati dengan khamr di perutnya, ia mati seperti kematian jahiliyah.” (HR. Al-Nasa’i)

Baik dampaknya langsung terlihat maupun tidak, khamr tetap diharamkan sebagai bentuk perlindungan dari keburukan yang dapat muncul kapan saja. Larangan ini bukan sekadar aturan, tetapi penjagaan terhadap akal, moralitas, dan ketertiban dalam masyarakat.

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Mā’idah: 90)

Hari ini, banyak Muslim yang mengabaikan hukum tentang peminum khomr. Padahal, dalam Islam, peminum khomr seharusnya dihukum cambuk. Jika khomr dibiarkan bebas:

  • Perzinaan meningkat.
  • Kecelakaan akibat mabuk bertambah.
  • Kejahatan semakin merajalela.

Islam tidak hanya mengharamkan khomr, tetapi juga mengajarkan hukuman tegas agar masyarakat terjaga dari kehancuran moral.

Hukum Allah vs. Hukum Manusia: Mana yang Lebih Baik?

Banyak yang menolak hukum Allah dengan alasan terlalu keras. Tapi, mari kita pikirkan:

  • Hukum Allah itu pasti adil, karena berasal dari Dzat yang Maha Mengetahui. Tidak ada kepentingan pribadi atau suap.
  • Hukum Allah itu preventif, mencegah kejahatan sebelum terjadi.
  • Hukum manusia penuh kelemahan, sering berpihak kepada yang kuat dan berduit.

Allah mengingatkan bahwa meninggalkan hukum-Nya berarti meninggalkan keimanan:

“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.”
(QS. Al-Mā’idah: 45)

“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.”
(QS. Al-Mā’idah: 47)

Jangan Berpikir Seperti Yahudi!

Allah memperingatkan agar kita tidak meniru pola pikir kaum Yahudi yang:

  1. Tidak berkomitmen terhadap hukum Allah.
  2. Merasa dicintai Allah meskipun terus berbuat maksiat.
  3. Merasa aman dari azab Allah, padahal siksa pasti datang.

Sebagaimana firman-Nya:

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani berkata, ‘Kami adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya.’ Katakanlah, ‘Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?’ Tidak, kamu adalah manusia (biasa) di antara orang-orang yang diciptakan-Nya.” (QS. Al-Mā’idah: 18)

Kaum Yahudi juga dikenal sebagai bangsa yang gemar membunuh, sebagaimana terlihat dalam penjajahan mereka di Gaza. Ini bukan hal baru, melainkan warisan nenek moyang mereka yang telah Allah jelaskan dalam Al-Qur’an:

“Maka setiap kali seorang rasul datang kepada kamu dengan membawa sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginanmu, kamu menyombongkan diri. Maka sebagian (dari mereka) kamu dustakan, dan sebagian (yang lain) kamu bunuh.” (QS. Al-Baqarah: 87)

Sebagai Muslim, kita harus berpegang teguh pada aturan Allah dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. Jangan sampai kita justru mencari-cari alasan untuk menghindarinya, seperti yang dilakukan oleh Bani Israil. Ketaatan penuh kepada Allah adalah jalan menuju keselamatan dan keberkahan di dunia maupun akhirat.

Kesimpulan: Hukum Allah adalah Jalan Keselamatan

  • Hukum Allah bukanlah kekerasan, melainkan pedoman bijaksana untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban dalam kehidupan..
  • Al-Qur’an harus menjadi pedoman utama dalam kehidupan kita, bukan sekadar bacaan saat kematian.
  • Menolak hukum Allah berarti menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan, baik di dunia maupun di akhirat.
  • Jika ingin melihat Islam berjaya, kita harus memperjuangkan tegaknya hukum Allah, baik melalui dakwah, pendidikan, maupun politik.

Kita tidak boleh berhenti bergerak! Seperti kura-kura yang terus berjalan, selama kita tetap bergerak menuju perintah Allah, maka kita pasti akan sampai pada kemenangan.

=======================
Hisyam Khoirul Azzam
Bada Subuh, 16 Maret 2025
Catatan inspirasi dari nguping kajian Gurunda KH. Abdul Aziz Abdur’rauf, Lc. Alhafidz.

#hisyamkhoirulazzam #kalisantripabelan


Eksplorasi konten lain dari KaliSantri Pabelan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar